TEMPO.CO ,
Jakarta :
Tiga fraksi partai penolak harga BBM naik akan mengajukan uji materi
Pasal 7 ayat 6a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012.
Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Saleh Husin, sedang
menyiapkan berkas gugatan hasil putusan rapat paripurna Sabtu 31 Maret
2012 dini hari itu. "Poin yang akan kami soroti adalah disepakatinya
Pasal 7 Ayat 6a," kata dia saat dihubungi Sabtu, 31 Maret 2012.
DPR dalam rapat paripurna memutuskan memberi hak kepada pemerintah
mengatur harga BBM jika terjadi kenaikan atau penurunan ICT rata-rata 15
persen dalam kurun enam bulan ke depan. Keputusan ini diwarnai
walk out
dua fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Hanura. Dua fraksi
lain menolak tapi tetap berada di ruang rapat, yakni Partai Gerindra
dan Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut Saleh, Pasal 7 ayat 6a tak
jauh berbeda dari keputusan pembatalan Undang-undang Minyak dan Gas
oleh Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi V DPR ini mengatakan dua pasal
sama karena menyerahkan harga BBM kepada mekanisme pasar. "Makanya kami
optimistis bisa memenangi uji materi," kata dia.
Sekretaris
Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani juga
sepakat menempuh jalur hukum menyingkapi putusan DPR itu. "Saat ini kami
sedang mempelajari berkasnya untuk dibawa ke MK," katanya saat
dihubungi
Tempo. "Antara pasal atas (Pasal 7 Ayat 6) dan pasal
bawah (Pasal 7 Ayat 6a) bertentangan." Pasal itu juga dianggap
bertetantangan dengan Pasal 33 konstitusi.
PDI Perjuangan
mengambil langkah berbeda. Banteng moncong putih akan menjaring pendapat
melalui masyarakat terlebih dahulu. Jika mengajukan gugatan, mereka tak
menggunakan nama partai. "Jika memang masyarakat menghendaki untuk
digugat, kami akan memfasilitasi," kata politikus PDI Perjuangan Arif
Budimanta. "Masyarakatlah yang lebih berhak menggugat, sedangkan kami
akan membantu."
Partai Keadilan Sejahtera pun mendukung uji
materi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 7 ayat 6 dan ayat 6a dianggap bisa
bertabrakan. "Kami persilakan dan dukung langkah tersebut," kata Wakil
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq
kepada
Tempo, Sabtu 31 Maret 2012. "Namun untuk PKS sendiri kami tidak akan mengajukan."
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqie menilai rencana
sejumlah partai oposisi sebagai ide yang bagus. Namun ia skeptis pasal
tersebut dapat dibatalkan. UU Migas dan ayat pelengkap pada APBN-P 2012
adalah dua hal berbeda. "Tidak bisa putusan yang satu berkekuatan hukum
terhadap putusan lain," kata dia.
Namun mantan Menteri
Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu, Yusril Ihza Mahendra,
menilai pasal tadi bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. "Untuk itu
saya akan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi," katanya dalam
siaran persnya Sabtu, 31 Maret 2012.
Menurutnya muatan pasal
itu mengandung nilai harga BBM ditentukan oleh mekanisme pasar.
Pemerintah harus menyesuaikan harga BBM ketika ICP menyentuh angka 15
persen. "Sedangkan Pasal 33 UUD 1945 jelas melindungi masyarakat," kata
dia.
Dia optimistis bisa membatalkan UU APBN-P. Dia mengklaim
telah mengantongi dukungan dari beberapa tokoh seperti Dr. Irman Putra
Sidin, Dr. Margarito Kamis, Dr. Maqdir Ismail, dan Dr. Teguh Samudra.