Polri Janji Tak Memidanakan Jurnalis
JAKARTA - Mabes Polri setuju untuk mendahulukan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada dugaan pidana
yang terkait dengan kepentingan pemberitaan pers. Polri juga akan
menyarankan seseorang yang mempidanakan wartawan karena merasa dirugikan
oleh pemberitaannya, untuk lebih dahulu bertanya kepada Dewan Pers.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution,
kesepakatan tersebut sudah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara
Polri dengan Dewan Pers. MoU tersebut ditandatangani Kapolri bersama
Ketua Dewan Pers di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam
perayaan Hari Pers Nasional di Palembang hari ini.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini akan memperlancar tugas-tugas
rekan-rekan media dan kami dalam penegakan hukum,” ujar Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jumat (10/2/2012).
Saud menjelaskan, polisi tidak akan mempidanakan jurnalis jika terkait
dengan pekerjaannya dalam pemberitaan. “Kecuali untuk pidana yang dibuat
insan pers yang dibuat di luar dari kegiatan aktivitas sebagai
jurnalis, seperti perbuatan pribadi yang mengarah pada pidana, itu akan
diproses sesuai ketentuan hukum yang ada,” papar Saud.
Dengan MoU ini, Polri mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan
pemberitaan untuk melapor ke Dewan Pers. Jika mereka keberatan, Polri
akan menganjurkan pelapor menggugat secara perdata.
“Jika masyarakat tetap ingin memproses secara pidana, kepada yang
bersangkutan kita mintakan membuat pernyataan tertulis di atas materai,
bahwa yang bersangkutan sudah kita arahkan untuk menempuh jalur-jalur
tersebut. Jadi itu alteratif terakhir, sebelum kita menerima laporan
aduannya,” pungkasnya.